KODE IKLAN DFP 1 AKHIRNYA HUKUMAN MATI & KEBIRI DITANDATANGANI! | dolan sehat

AKHIRNYA HUKUMAN MATI & KEBIRI DITANDATANGANI!

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Presiden Joko Widodo 
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilansir Metro TV di akun Nurie Martapura diYouTube, Jokowi mengatakan penandatanganan draftPerppu untuk kemudian diserahkan ke DPR RI untuk disahkan.
Penandatanganan ini untuk menangani pemerkosaan pada anak yang ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa, karena kejahatan mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah menganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. Untuk itu ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu," ujar Jokowi dalam siaran pers.
Usai pernyataan Jokowi ini, draft Perppu pun tersebar. Masyarakat bisa mengetahui apa saja isi Perppu, hingga pemberatan pidana bagai pemerkosa pada anak.
Isi pemberatan pidana bagi pelaku Perppu dilansir kompas.com, Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.
Pemberatan pidana tertera pada poin lima, tertera pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun.
'(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.'
Pemberatan pidana berupa hukuman kebiri tertera pada poin lain, yakni berupa kebiri kimia dan pemasangan chip.
'(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip.'
sumber : Banjarmasin.tribunnews.com
KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2